KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Pemateri Mario D.G. Nisfo, SH yang akrab disapa Deghon, menyoroti maraknya kasus ingkar janji menikah di kalangan masyarakat, terutama kaum muda.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan oleh Kantor Hukum Mario Kebo, S.H & PARTNERS di Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada Jumat (9/5/2025).
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menepati janji menikah serta dampak hukum yang ditimbulkan akibat ingkar janji, baik bagi individu maupun masyarakat luas.
Deghon menegaskan bahwa perbuatan ingkar janji menikah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Langkah ini merupakan bentuk perhatian pihaknya terhadap masyarakat yang menjadi korban kasus serupa, dengan tujuan untuk membantu mereka memperjuangkan hak-haknya.
Ia juga menekankan pentingnya bantuan hukum bagi para pencari keadilan, khususnya perempuan, demi terwujudnya kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum.
"Ingkar janji menikah ini menjadi peringatan bagi kaum pria yang gemar memberikan harapan palsu kepada perempuan, baik pacar maupun calon istri. Jika janji tersebut tidak ditepati, pelaku dapat dijerat Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Perdata," tegasnya.
Kegiatan penyuluhan hukum yang berlangsung di Aula Sanggar Budaya Desa Fatutasu ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh masyarakat, yang terlihat dari ramainya sesi tanya jawab.
Acara ini dihadiri oleh Penjabat Kepala Desa Fatutasu Conrad Aprianus Tefa, aparat Desa Fatutasu, masyarakat desa, serta tokoh adat setempat.
Bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Mario Kebo, S.H, Arnoldus Mano, S.H, Jeremias F. Bani, S.H, dan Maria S. To, S.H, dengan materi yang berfokus pada "Meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat dalam Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perbuatan Melawan Hukum (Ingkar Janji Menikah)."
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait