Janji Nikah Palsu, Pria 34 Tahun di Natuna Cabuli Siswi SMP Dua Kali Semalam Selama Seminggu

Sefnat Besie, Alfie Al Rasyid
Janji Nikah Palsu, Pria 34 Tahun di Natuna Cabuli Siswi SMP dua kali semalam selama seminggu. Foto: MPI

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik tersangka dan korban, serta sebuah telepon genggam.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, MF kini dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 1  Tersangka terancam hukuman 2  pidana penjara maksimal 15 tahun



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network