NATUNA, iNewsTTU.id - Seorang kepala dusun di Kabupaten Natuna, berinisial A (53), kini terancam hukuman penjara 15 tahun setelah terbongkarnya kasus pencabulan terhadap dua remaja di bawah umur.
Kejadian ini bermula dari pesan yang dilakukan melalui aplikasi MiChat, di mana pelaku memesan gadis belia untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Pencabulan ini terungkap ketika orang tua salah satu korban menemukan percakapan tidak senonoh di ponsel anaknya.
Setelah melaporkan ke polisi, Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, mengungkapkan bahwa dua korban, berinisial S dan D, telah lama menjalankan bisnis layanan pemuas nafsu hidung belang.
"Keluarga ini langsung melapor kepada polisi kemudian setelah dilakukan penyelidikan langsung kita amankan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, Rabu (10/1/2024).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait