NATUNA, iNewsTTU.id - Seorang pria berinisial MF (34), warga Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terungkap aksi bejatnya mencabuli seorang gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan korban untuk bertunangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Natuna, Iptu Richie Putra, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah orang tua korban memergoki pelaku di rumah korban pada 16 April 2025. Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan MF langsung melaporkannya ke polisi.
"Pelaku ketangkap tangan oleh orang tua korban di rumah korban. Kemudian langsung dilaporkan ke kami," ujar Iptu Richie Putra, Rabu (07/05/2025).
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, Iptu Richie menuturkan bahwa MF telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut sebanyak 13 kali dalam kurun waktu satu minggu. Selain menjanjikan pertunangan, pelaku juga kerap memberikan makanan dan uang kepada korban.
"Tersangka ini juga sering memberi makanan dan uang ke korban," imbuh Iptu Richie.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait