Kejati NTT Selidiki Dugaan Korupsi Tiga BUMN dalam Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

Eman Suni
Pemeriksaan proyek pembangunan rumah khusus untuk warga eks Timor-Timor, Jumat (21/03/2025). Foto:Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id--  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) segera memeriksa tiga kontraktor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus bagi eks pejuang Timor Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Tiga perusahaan yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan adalah PT Adhi Karya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), dan PT Brantas Abipraya (Persero). Proses penyelidikan ini akan segera dilakukan usai Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Dr. Heri Jerman, melaporkan adanya indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut.

Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, mengungkapkan bahwa timnya menemukan banyak bangunan mengalami retak sebelum diserahterimakan kepada penerima manfaat. Selain itu, diduga ada pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa pengawasan yang memadai, sehingga berpotensi menurunkan kualitas bangunan.

"Kami sedang mendalami apakah ada unsur kesengajaan dalam ketidaksesuaian mutu pekerjaan ini. Semua pihak yang terlibat akan diperiksa secara menyeluruh," ujar Zet Tadung Allo kepada wartawan, Kamis (20/3).

Berdasarkan data proyek, pekerjaan terbagi dalam tiga paket:

Paket 1: 727 unit dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya dengan nilai kontrak Rp141,9 miliar.

Paket 2: 687 unit dikerjakan oleh PT Nindya Karya dengan nilai kontrak Rp136,9 miliar.

Paket 3: 686 unit dikerjakan oleh PT Adhi Karya dengan nilai kontrak Rp143,8 miliar.

Ketiga perusahaan tersebut diberikan waktu tambahan untuk menyelesaikan proyek hingga 31 Maret 2025, dengan sanksi denda akibat keterlambatan dan perbaikan rumah yang mengalami penurunan tanah.

Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, menegaskan bahwa selain para kontraktor utama, penyelidikan juga akan memeriksa pihak lain yang terkait dalam proyek ini, termasuk pihak dari Kementerian PUPR dan konsultan pengawas.

“Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran atau pengurangan spesifikasi teknis yang merugikan negara dan masyarakat,” jelas Raka Putra Dharmana.

Proyek ini merupakan bagian dari program Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan, menggunakan teknologi rumah tahan gempa (RTG) tipe RISHA 36. Namun, dengan adanya temuan kerusakan struktural sebelum proyek rampung, Kejati NTT ingin memastikan bahwa seluruh pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Pemeriksaan terhadap PT Adhi Karya, PT Nindya Karya, dan PT Brantas Abipraya akan terus berlanjut dalam beberapa waktu ke depan. Jika ditemukan adanya unsur pidana, Kejati NTT siap meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network