Jaksa Minta Warga Lapor ke Kejari Sabu Raijua Terkait Aset Milik Eks Bendahara Desa Deme

Isto Santos
Eks Bendahara Desa Deme, Elisabeth Fransiska Polu. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Selain itu, terpidana juga dijatuhi kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.102.184.922,-. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, maka akan dilakukan penyitaan aset milik terpidana untuk pemulihan kerugian negara.

Barang bukti berupa 22 dokumen juga dikembalikan kepada Desa Deme, sementara biaya perkara dibebankan kepada terpidana sebesar Rp.2.500,-.

Kejaksaan Negeri Sabu Raijua mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kejaksaan jika mengetahui keberadaan aset milik terpidana. Hal ini dimaksudkan agar penyitaan aset dapat segera dilakukan guna menutupi uang pengganti yang belum dibayar.

"Sangat diharapkan masyarakat Sabu Raijua dapat membantu dengan memberikan informasi terkait keberadaan aset terpidana agar kami dapat melakukan sita eksekusi untuk menutupi kerugian negara," ujar Hendrik Tiip, Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network