Jaksa Eksekutor Kejari Sabu Raijua Eksekusi Putusan Banding Kasus Tipikor Dana Desa Deme

Isto Santos
Kasus korupsi dana Desa Deme, Sabu Raijua. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Selain hukuman pidana, putusan banding juga memerintahkan agar barang bukti berupa 22 dokumen yang terkait dengan kasus tersebut dikembalikan kepada Desa Deme. Biaya perkara sebesar Rp.2.500 juga dibebankan kepada terpidana.

"Pelaksanaan eksekusi putusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan, dan saat ini sudah ada satu perkara yang telah dieksekusi pada Triwulan 1 Tahun 2025. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian negara, kami akan melakukan penyitaan aset terpidana untuk pemulihan kerugian negara," ujar Hendrik Tiip, Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network