Kantor BPN Kabupaten TTU Bantah Tudingan Maria Napa Sasi dalam Sengketa Tanah di Kefamenanu

Isto Santos
Dari kiri: Dominikus Bano Insantuan, Yanes Mikhael Pello, Glendys Asri Aprianti Sangadji dan Diliati Agustini Openg. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Kfm pada Halaman 60 dan 61 serta surat keberatan yang diajukan oleh Sdr. Antonius A. Napa atas Permohonan Pemberian Hak Milik Perorangan yang diajukan oleh Sdri. Maria Napa Sasi, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara belum dapat menindaklanjuti permohonan tersebut dan disarankan untuk menyelesaikan masalahnya terlebih dahulu.

Klarifikasi secara tertulis ini ditandatangani oleh Kepala BPN Kabupaten Timor Tengah Utara, Dominikus Bano Insantuan, Plt. Kasi Survei dan Pemetaan, Diliati Agustini Openg, Kasi Penetapan dan Pendaftaran, Yannes Mikhael Pello, Plt. Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Glendys Asri Aprianti Sangadji pada 04 Maret 2025.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network