Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Kfm pada Halaman 60 dan 61 serta surat keberatan yang diajukan oleh Sdr. Antonius A. Napa atas Permohonan Pemberian Hak Milik Perorangan yang diajukan oleh Sdri. Maria Napa Sasi, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara belum dapat menindaklanjuti permohonan tersebut dan disarankan untuk menyelesaikan masalahnya terlebih dahulu.
Klarifikasi secara tertulis ini ditandatangani oleh Kepala BPN Kabupaten Timor Tengah Utara, Dominikus Bano Insantuan, Plt. Kasi Survei dan Pemetaan, Diliati Agustini Openg, Kasi Penetapan dan Pendaftaran, Yannes Mikhael Pello, Plt. Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Glendys Asri Aprianti Sangadji pada 04 Maret 2025.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait