Namun, terhadap Permohonan Pemberian Hak Milik Perorangan yang diajukan oleh Sdri. Maria Napa Sasi terdapat keberatan yang diajukan oleh Sdr. Antonius A. Napa melalui surat-surat sebagai berikut:
1. Surat Keberatan Pertama Tanggal 12 Februari 2025, perihal: Keberatan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kota Kefamenanu, yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Sebagai tindak lanjut dari surat keberatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara telah menyampaikan surat kepada Sdri. Maria Napa Sasi melalui Surat Nomor MP.01/139-53.03/11/2025, Tanggal 14 Februari 2025, Perihal: Pemberitahuan.
2. Surat Keberatan Kedua Tanggal 18 Februari 2025, perihal: Permohonan Pembatalan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah untuk atas nama Maria Napa Sasi di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal ini sejalan dengan adanya pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Kfm pada Halaman 60 dan 61 yang menyatakan bahwa objek sengketa adalah warisan yang diturunkan kepada Yoseph Napa dan bukan sebagai harta bersama antara Yoseph Napa dan Penggugat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait