Kantor BPN Kabupaten TTU Bantah Tudingan Maria Napa Sasi dalam Sengketa Tanah di Kefamenanu

Isto Santos
Dari kiri: Dominikus Bano Insantuan, Yanes Mikhael Pello, Glendys Asri Aprianti Sangadji dan Diliati Agustini Openg. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Namun, terhadap Permohonan Pemberian Hak Milik Perorangan yang diajukan oleh Sdri. Maria Napa Sasi terdapat keberatan yang diajukan oleh Sdr. Antonius A. Napa melalui surat-surat sebagai berikut:

1. Surat Keberatan Pertama Tanggal 12 Februari 2025, perihal: Keberatan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kota Kefamenanu, yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sebagai tindak lanjut dari surat keberatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara telah menyampaikan surat kepada Sdri. Maria Napa Sasi melalui Surat Nomor MP.01/139-53.03/11/2025, Tanggal 14 Februari 2025, Perihal: Pemberitahuan.

2. Surat Keberatan Kedua Tanggal 18 Februari 2025, perihal: Permohonan Pembatalan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah untuk atas nama Maria Napa Sasi di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hal ini sejalan dengan adanya pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Kfm pada Halaman 60 dan 61 yang menyatakan bahwa objek sengketa adalah warisan yang diturunkan kepada Yoseph Napa dan bukan sebagai harta bersama antara Yoseph Napa dan Penggugat.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network