Merasa panik, LT kemudian berteriak dan memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi berinisial AL (55). Bersama saksi dan beberapa tetangga sekitar, mereka segera membawa korban ke Puskesmas Maubesi.
Kondisi korban yang kritis membuat pihak Puskesmas merujuknya ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Atas kejadian ini, LT bersama saksi AL melaporkan peristiwa tersebut ke Polres TTU untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Laporan polisi dengan nomor LP/B/65/III/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT tertanggal Kamis, 6 Maret 2025 telah diterima pada pukul 11:41 WITA.
"Saat ini, korban masih dalam kondisi luka berat, dengan luka robek di bagian kepala. Hingga ini, korban belum sadarkan diri dan masih menunggu hasil visum dari dokter," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait