Polres TTU Ungkap Kronologi Penangkapan Warga Kiupasan, Sempat Ganti ID iPhone di Konter

Isto Santos
Kasusbsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Buser kemudian melakukan pemeriksaan terhadap nomor IMEI pada handphone iPhone yang dibawa oleh pelaku. Ternyata, nomor IMEI tersebut sesuai dengan laporan kehilangan barang yang tercatat di Polres TTU.

"Unit Buser cek identitas HP iPhone tersebut dan cocok dengan nomor IMEI yang ada dalam Laporan Polisi tentang kehilangan barang," ungkap Ipda Markus, Minggu (02/03/2025).

Setelah melakukan interogasi terhadap TM, petugas berhasil memperoleh keterangan bahwa handphone iPhone tersebut diperoleh oleh TM secara tidak sah. Selain itu, jumlah barang bukti yang semula tercatat 8 unit handphone, ternyata berjumlah 9 unit.

"TM lalu diamankan beserta 9 unit HP oleh Unit Buser yang beralamat di Kiupasan. Hingga saat ini TM diamankan di Polres TTU untuk kebutuhan penyelidikan," jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network