Polres TTU Amankan Barang Bukti 8 Unit Handphone Termasuk iPhone, Terduga Pelaku dari Kiupasan

Isto Santos
Barang bukti yang diamankan oleh Rreskrim Polres TTU dengan terduga pelaku TM. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Unit Buser Sat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.

Identitas terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah TM Kiupasan, warga Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, membenarkan penangkapan ini dan menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan laporan polisi nomor: LP / B / 36 / II / 2025 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, yang terdaftar pada 11 Februari 2025.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network