KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, menyampaikan perkembangan terbaru terkait penangkapan seorang warga Kiupasan yang terlibat dalam kasus dugaan pencurian handphone.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 36 / II / 2025 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, yang diterima pada 11 Februari 2025, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial TM bersama 9 unit handphone.
Kejadian ini berawal pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 18:00 WITA, saat Unit Buser Polres TTU menerima informasi dari pemilik konter handphone yang mencurigai tindakan pelaku yang berusaha mengganti ID iPhone di konternya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait