Meski telah berjuang selama tiga tahun untuk mendapatkan Surat Keputusan Kanwil 1 ATR/BPN NTT yang seharusnya menjadi dasar untuk pembatalan sertifikat, Ronald menyatakan bahwa upaya mereka tetap dipersulit.
"Setelah proses panjang, akhirnya kami memperoleh Surat Keputusan Kanwil 1 ATR/BPN NTT, namun BPN TTU tetap tidak melaksanakan keputusan tersebut. Mereka malah bermain waktu, dengan alasan menerima surat keberatan dari Antonius Napa yang mengklaim sebagai ahli waris yang sah," jelas Ronald.
Konflik semakin meruncing karena adanya ketidaksepakatan yang lebih mendalam. Antonius Napa, anak dari Maria Napa Sasi, menolak mengakui ibunya sebagai orangtua kandung.
"Antonius Napa dengan tegas menyatakan di hadapan pengadilan pada tahun 2019 bahwa ia tidak mengenal Maria Napa Sasi sebagai ibu kandungnya. Ia bahkan mengatakan bahwa dirinya adalah satu-satunya ahli waris yang sah atas tanah tersebut," ungkap Ronald.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait