Kasus Tanah Terkatung-katung di Tangan BPN TTU, Tak Tunduk pada Putusan MA Selama 4 Tahun

Isto Santos
Ronald Sitanggang bersama sang Nenek Maria Napa Sasi. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Tentu saja, pernyataan tersebut menambah ketegangan dalam proses hukum yang semakin lama semakin berlarut-larut. "Bahkan sudah ada upaya perdamaian yang dilakukan antara 2015 hingga 2017 di Pertanahan dan Pengadilan Kefamenanu, namun Antonis Napa tetap bersikukuh dengan klaimnya," imbuhnya.

Ironisnya, meski sudah ada putusan dari MA yang menguatkan pembatalan sertifikat tanah atas nama Antonius Napa, BPN TTU tetap tidak melaksanakan keputusan tersebut.

"Keputusan MA pada 2017 sudah dengan tegas melarang pengadilan untuk mengeluarkan penetapan ahli waris yang berbeda, namun BPN TTU tetap tidak tunduk dan tidak melaksanakan putusan tersebut," tegas Ronald.

Keputusan yang tidak dijalankan ini menyebabkan ketidakpastian yang berlarut-larut, dan kini keluarga Maria Napa Sasi berharap ada penyelesaian yang adil bagi tanah yang telah menjadi sengketa selama bertahun-tahun.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network