"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 8 unit handphone, yang terdiri dari 2 unit Samsung Galaxy A06 warna putih, 3 unit Samsung Galaxy A06 warna hitam, 2 unit iPhone 13 warna putih, dan 1 unit Samsung Galaxy A55 warna abu-abu," ungkap AKBP Eliana Papote pada Kamis (27/02/2025).
Saat ini, terduga pelaku TM beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Subdit II Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait