KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Unit Buser Sat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.
Identitas terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah TM Kiupasan, warga Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, membenarkan penangkapan ini dan menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan laporan polisi nomor: LP / B / 36 / II / 2025 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, yang terdaftar pada 11 Februari 2025.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 8 unit handphone, yang terdiri dari 2 unit Samsung Galaxy A06 warna putih, 3 unit Samsung Galaxy A06 warna hitam, 2 unit iPhone 13 warna putih, dan 1 unit Samsung Galaxy A55 warna abu-abu," ungkap AKBP Eliana Papote pada Kamis (27/02/2025).
Saat ini, terduga pelaku TM beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Subdit II Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait