“Penolakan terhadap kendaraan dinas operasional yang sudah tersedia ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan keuangan negara. Pemerintah daerah tidak punya pilihan selain menyediakan kendaraan dinas operasional pengganti, baik melalui pinjam pakai, pengadaan kendaraan baru, atau sewa kendaraan dinas operasional,” ujar Viktor.
Ia juga menambahkan, hal yang sama berlaku bagi rumah dinas pimpinan DPRD. Jika rumah dinas yang disediakan pemerintah mengalami perbaikan, maka pemerintah daerah wajib menyiapkan rumah dinas pengganti dengan spesifikasi yang sama hingga perbaikan selesai.
“Jika kedua Wakil Ketua DPRD tersebut mengundurkan diri dan hanya menjadi anggota DPRD, maka tunjangan perumahan dan transportasi akan menjadi hak mereka sebagai anggota DPRD, dan bukan lagi hak mereka sebagai pimpinan,” tambah Viktor.
Viktor mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan hanya terkait dengan kesejahteraan pimpinan DPRD, tetapi juga untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran daerah
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait