Kefamenanu, iNewsTTU.id – Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, menyoroti langkah dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang menolak kendaraan dinas operasional dan memilih menerima tunjangan transportasi senilai Rp18 juta rupiah per bulan.
Menurut Viktor, kendaraan dinas operasional merupakan sarana kelengkapan yang melekat pada jabatan pimpinan DPRD, yang seharusnya disediakan oleh pemerintah daerah.
Viktor menegaskan, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) dan (3) PP No. 18 Tahun 2017, selain tunjangan kesejahteraan, pimpinan DPRD berhak atas sarana kelengkapan seperti rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga.
Oleh karena itu, kendaraan dinas operasional harus tetap disediakan, meski kendaraan yang ada saat ini sudah berusia lebih dari lima tahun dan dianggap tidak layak.
“Penolakan terhadap kendaraan dinas operasional yang sudah tersedia ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan keuangan negara. Pemerintah daerah tidak punya pilihan selain menyediakan kendaraan dinas operasional pengganti, baik melalui pinjam pakai, pengadaan kendaraan baru, atau sewa kendaraan dinas operasional,” ujar Viktor.
Ia juga menambahkan, hal yang sama berlaku bagi rumah dinas pimpinan DPRD. Jika rumah dinas yang disediakan pemerintah mengalami perbaikan, maka pemerintah daerah wajib menyiapkan rumah dinas pengganti dengan spesifikasi yang sama hingga perbaikan selesai.
“Jika kedua Wakil Ketua DPRD tersebut mengundurkan diri dan hanya menjadi anggota DPRD, maka tunjangan perumahan dan transportasi akan menjadi hak mereka sebagai anggota DPRD, dan bukan lagi hak mereka sebagai pimpinan,” tambah Viktor.
Viktor mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan hanya terkait dengan kesejahteraan pimpinan DPRD, tetapi juga untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran daerah
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait