Kefamenanu, iNewsTTU.id – Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, menyoroti langkah dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang menolak kendaraan dinas operasional dan memilih menerima tunjangan transportasi senilai Rp18 juta rupiah per bulan.
Menurut Viktor, kendaraan dinas operasional merupakan sarana kelengkapan yang melekat pada jabatan pimpinan DPRD, yang seharusnya disediakan oleh pemerintah daerah.
Viktor menegaskan, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) dan (3) PP No. 18 Tahun 2017, selain tunjangan kesejahteraan, pimpinan DPRD berhak atas sarana kelengkapan seperti rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga.
Oleh karena itu, kendaraan dinas operasional harus tetap disediakan, meski kendaraan yang ada saat ini sudah berusia lebih dari lima tahun dan dianggap tidak layak.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait