Pengakuan Warga Manusak Berbeda dengan Klaim BBKSDA dalam Kasus Penganiayaan di Hutan Bipolo

Eman Suni
Enam warga Desa Manusak, Kabupaten Kupang, mengaku mengalami tindakan penganiayaan, Minggu(23/02/2025). Foto: Istimewa

Min, salah satu korban lain, juga mengaku mengalami penganiayaan berat.

"Saya mengalami luka di pelipis karena ditendang dan diinjak oleh petugas. Dari sekitar sepuluh petugas, hanya satu orang yang tidak memukul kami. Kami diperlakukan seolah-olah pembunuh," ujar Min.

Para korban mengaku meskipun mereka salah, mereka tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi.

"Kami mengakui kesalahan kami, tetapi apakah kami pantas diperlakukan seperti binatang? Kami dianiaya, dipukul, diikat, bahkan dipaksa berjalan jongkok dalam keadaan tangan terikat," tambah Min.

Setelah semalaman ditahan di pos pemantau Kehutanan Bipolo, mereka kemudian dibawa ke kantor Gakkum NTT pada Kamis pagi (20/2/2025) dalam kondisi berlumuran darah tanpa mendapatkan pertolongan medis.

"Kami tiba di Kantor Gakkum Seksi III NTT sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, belum ada petugas di sana. Baru sekitar pukul 09.00 WITA, ada petugas yang datang dan melihat luka-luka kami. Dari BBKSDA NTT sendiri, tidak ada yang memberikan pertolongan medis kepada kami," ungkap mereka.

Kepala Gakkum Seksi III Kupang, melalui salah satu penyidiknya, Noldy, membenarkan bahwa para terduga pelaku yang diserahkan oleh tim BBKSDA tiba dalam kondisi babak belur.

"Saat mereka tiba di kantor Gakkum, mereka sudah dalam keadaan luka-luka dan memar. Kami yang membantu memberikan perawatan medis serta makanan dan minuman kepada mereka. Jika ada dugaan penganiayaan, kami tidak mengetahuinya," jelas Noldy.

Ia juga menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan dalam kasus ini berdasarkan arahan pimpinan.

"Kami bekerja berdasarkan petunjuk dan arahan dari pimpinan. Bagaimana arahan pimpinan, itu yang kami ikuti," tandasnya.

Kasus ini memicu keprihatinan berbagai pihak, terutama terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Meskipun warga tersebut terlibat dalam aktivitas ilegal, mereka tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan mendapat akses ke bantuan medis. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network