“Untuk itu, kami meminta pengelola usaha ayam petelur ini untuk segera memperhatikan masalah sanitasi terkait limbah kotoran ayam yang telah menumpuk, agar tidak menambah gangguan bagi warga Kota Soe, yang saat ini tengah menghadapi musim hujan. Jika memungkinkan, kami juga berharap agar lokasi usaha ini dapat dipindahkan dari tengah pemukiman, agar warga tidak lagi terganggu dengan udara yang tidak sehat.”imbuhnya.
Pihak DPRD juga menyoroti kurangnya kelengkapan legalitas usaha, seperti Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang seharusnya dimiliki oleh pengelola. Dalam pantauan di lapangan, fasilitas untuk mengelola limbah juga tampak belum memadai, yang mengakibatkan bau tidak sedap menyebar ke lingkungan sekitar.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait