Sengketa Pilkada NTT di MK, Sebagian Besar Gugur pada Putusan Dismisal, Ahmad Azis : Harus Dihormati
Azis juga merincikan ditolaknya gugatan karena, yang pertama persoalan tenggang waktu mengajukan Perohonan yang sudah lewat, lalu yang kedua tidak memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) karena Prosentase Perbedaan Perolehan Suara Pemenang dan yang mengajukan Permohonan terlalu jauh tidak sesuai Ambang Batas sebagaiaman ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan juga kaitan Permohonan Kabur (obcur Libel), olehnya apapun Keputusan Majelis Hakim, karena bersifat final and binding dan mengikat seluruh pihak ( erga omnes).
" Berkaca dari hal itu maka wajib kita hormati putusan MK dan saya kira itulah yang terbaik untuk Nusa Tenggara Timur," urainya lagi.
Azis menambahkan untuk Tim Hukum pihaknya sendiri mendampingi 3 KPU Kabupaten di NTT, yakni Kabupaten Sikka, Flotim dan Belu, untuk Kabupaten Belu sendiri sesuai putusan tadi masuk pada Pokok Perkara, atau Pembuktian yang diagendkan tanggal 7 s/d 17 Februarai 2024, tentunya pihaknya selaku Termohon siap untuk mengikuti Proses Selanjutnya di Mahkamah Konstituisi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Pembuktian yang waktunya akan dininfromasikan melalui Web Mahkkamah Konstitusi.
Adapun Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024, pada beberapa Kabupaten di Provinsi NTT yakni Kabupaten Manggarai –Register Perkara Nomor : 65/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Belu –Register Perkara Nomor : 100/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Rote Ndao–Register Perkara Nomor : 111/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Sumba Barat–Register Perkara Nomor : 124/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Sumba Barat Daya –Register Perkara Nomor : 177/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Flores Timur–Register Perkara Nomor: 211/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Timur Tengah Selatan–Register Perkara Nomor : 270/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Alor –Register Perkara Nomor : 290/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Sikka –Register Perkara Nomor : 294/PHPU.BUP-XIII/2025,dan Kabupaten Sabu Raijua –Register Perkara Nomor : 65/PHPU.BUP-XIII/2025, Rabu (05 Februari 2025).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait