Sengketa Pilkada NTT di MK, Sebagian Besar Gugur pada Putusan Dismisal, Ahmad Azis : Harus Dihormati

Rudy Rihi
Ahmad Azis Ismail salah satu kuasa Hukum Termohon KPU, dari Kantor Hukum Thomas Mauritius Djawa, S.H. dan Partners. Foto : Ist

JAKARTA,iNewsTTU.id-Sidang dengan agenda Putusan Dismisal atau putusan Sela berlangsung selama dua hari yakni tanggal 04 Januari  2025 s/d 5 Januari 2025 pada Ruang Sidang Utama MK Republik Indonesia, pembacaan sidang putusan dilakukan serentak untuk seluruh Sengketa Pilkada di Seluruh Indonesia yang dibaca secara bergantian oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, dipimpin  oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota. 

Saat pembacaan putusan dismisal terpantau media ini melalui live daring TV yang dilakukan Mahkamah Konstitusi untuk Sengketa Pilkada pada 10 Kabupaten di  Wilayah NTT, ketika Majelis Hakim membacakan Pertimbangan dan Amar Putusan sebahagian besar berkhir pada putusan Dismisal, atau dengan kata lain tidak masuk pada pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian terkecuali Sengketa Pilkada tahun 2024 Kabupaten Belu yang  masuk  agenda Pembuktian.

Ahmad Azis Ismail salah satu kuasa Hukum Termohon KPU, dari Kantor Hukum Thomas Mauritius Djawa, S.H. dan Partners, ketika dihubungi media ini, Kamis( 6/2/2025) menjelaskan, menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi , karena telah melakukan seluruh tahapan sesuai dengan hukum acara persidangan sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi /PMK Nomor  3 tahun 2024, olehnya keputusan MK itu, bersifat final dan mengikat semua pihak (erga Omnes) sehingga tidak ada upaya hukum lain dan putusan ini dianggap menjadi putusan yang terbaik untuk Provinsi Nusa Tenggra Timur kedepan. 

“Ya benar beberapa Sengketa Pilkada tahun 2024 untuk wilaya Nusa Tenggara Timur, telah di putuskan oleh MK, dan sebagaian besarnya gugur pada putusan dismisal atau tidak bisa dilanjut ke Perkara pokok, saya ketika mendengar mejelis Hakim MK, membaca putusan baik pertimbangan, Konklusi maupun Amar yang pada akhirnya mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, itu sebagaian besar gugur," jelas Azis.

Azis juga merincikan ditolaknya gugatan  karena, yang pertama persoalan tenggang waktu mengajukan Perohonan yang sudah lewat, lalu yang kedua  tidak memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) karena Prosentase Perbedaan Perolehan Suara Pemenang dan yang mengajukan Permohonan terlalu jauh tidak sesuai Ambang Batas sebagaiaman ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan juga kaitan Permohonan Kabur (obcur Libel), olehnya apapun Keputusan Majelis Hakim, karena bersifat final and binding dan mengikat seluruh pihak ( erga omnes).

" Berkaca dari hal itu maka wajib kita hormati putusan MK dan saya kira itulah yang terbaik untuk Nusa Tenggara Timur," urainya lagi.

Azis menambahkan untuk Tim Hukum pihaknya sendiri mendampingi 3 KPU Kabupaten di NTT, yakni Kabupaten  Sikka, Flotim dan Belu, untuk Kabupaten Belu sendiri  sesuai putusan tadi masuk pada Pokok Perkara, atau Pembuktian yang diagendkan tanggal 7 s/d 17 Februarai 2024, tentunya pihaknya selaku Termohon siap untuk mengikuti Proses Selanjutnya di Mahkamah Konstituisi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda  Pembuktian yang waktunya akan dininfromasikan melalui Web Mahkkamah Konstitusi.

Adapun Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024, pada beberapa Kabupaten di Provinsi NTT yakni Kabupaten Manggarai –Register Perkara Nomor : 65/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Belu –Register Perkara Nomor : 100/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Rote Ndao–Register Perkara Nomor : 111/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Sumba Barat–Register Perkara Nomor : 124/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Sumba Barat Daya –Register Perkara Nomor : 177/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Flores Timur–Register Perkara Nomor: 211/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Timur Tengah Selatan–Register Perkara Nomor : 270/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Alor –Register Perkara Nomor : 290/PHPU.BUP-XIII/2025, Kabupaten Sikka –Register Perkara Nomor : 294/PHPU.BUP-XIII/2025,dan Kabupaten Sabu Raijua –Register Perkara Nomor : 65/PHPU.BUP-XIII/2025, Rabu (05 Februari 2025).

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network