Sengketa Pilkada NTT di MK, Sebagian Besar Gugur pada Putusan Dismisal, Ahmad Azis : Harus Dihormati
JAKARTA,iNewsTTU.id-Sidang dengan agenda Putusan Dismisal atau putusan Sela berlangsung selama dua hari yakni tanggal 04 Januari 2025 s/d 5 Januari 2025 pada Ruang Sidang Utama MK Republik Indonesia, pembacaan sidang putusan dilakukan serentak untuk seluruh Sengketa Pilkada di Seluruh Indonesia yang dibaca secara bergantian oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, dipimpin oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota.
Saat pembacaan putusan dismisal terpantau media ini melalui live daring TV yang dilakukan Mahkamah Konstitusi untuk Sengketa Pilkada pada 10 Kabupaten di Wilayah NTT, ketika Majelis Hakim membacakan Pertimbangan dan Amar Putusan sebahagian besar berkhir pada putusan Dismisal, atau dengan kata lain tidak masuk pada pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian terkecuali Sengketa Pilkada tahun 2024 Kabupaten Belu yang masuk agenda Pembuktian.
Ahmad Azis Ismail salah satu kuasa Hukum Termohon KPU, dari Kantor Hukum Thomas Mauritius Djawa, S.H. dan Partners, ketika dihubungi media ini, Kamis( 6/2/2025) menjelaskan, menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi , karena telah melakukan seluruh tahapan sesuai dengan hukum acara persidangan sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi /PMK Nomor 3 tahun 2024, olehnya keputusan MK itu, bersifat final dan mengikat semua pihak (erga Omnes) sehingga tidak ada upaya hukum lain dan putusan ini dianggap menjadi putusan yang terbaik untuk Provinsi Nusa Tenggra Timur kedepan.
“Ya benar beberapa Sengketa Pilkada tahun 2024 untuk wilaya Nusa Tenggara Timur, telah di putuskan oleh MK, dan sebagaian besarnya gugur pada putusan dismisal atau tidak bisa dilanjut ke Perkara pokok, saya ketika mendengar mejelis Hakim MK, membaca putusan baik pertimbangan, Konklusi maupun Amar yang pada akhirnya mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, itu sebagaian besar gugur," jelas Azis.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait