Tersangka DRD disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Sebagai langkah lebih lanjut, Polda NTT juga berencana membentuk komisi etik untuk menangani pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tegas tanpa kompromi
Pembentukan komisi ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Polda NTT berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan demi menjaga integritas dan profesionalisme Polri serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tambah Kombes Pol. Henry.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait