Oknum Polresta Kupang Kota Terancam 4 Tahun Penjara Gegara Penipuan dan Penggelapan Rp400 Juta

Isto Santos
Ilustrasi penangkapan. Foto: iNews.id.

Tersangka DRD disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Sebagai langkah lebih lanjut, Polda NTT juga berencana membentuk komisi etik untuk menangani pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tegas tanpa kompromi

Pembentukan komisi ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Polda NTT berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan demi menjaga integritas dan profesionalisme Polri serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tambah Kombes Pol. Henry.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network