Kepala DLH TTU Sebut Ada Surat Edaran Menteri Tentang Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah

Isto Santos
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTU, Drs. Yonas Tameon. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Yonas Tameon, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah.

Yonas menjelaskan, inti dari surat edaran tersebut adalah bahwa sampah merupakan tanggung jawab bersama.

"Sampah itu adalah tanggung jawab umum. Kalau kita bisa melaksanakan ini dengan baik, sampah yang kita hasilkan menjadi tanggung jawab kita sendiri, tidak membebani orang lain atau pemerintah," ujar Yonas saat ditemui pada Jumat, 24 Januari 2025.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa pedoman penting yang dapat diterapkan dalam gerakan gaya hidup sadar sampah. Beberapa di antaranya adalah:

1. Cegah Sampah
Langkah pertama adalah mencegah timbulnya sampah dengan cara mengurangi penggunaan produk sekali pakai. Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk menggunakan produk yang bisa dipakai berulang kali atau yang dapat didaur ulang.

2. Belanja Tanpa Kemasan
Masyarakat dianjurkan untuk memilih produk yang tidak menggunakan kemasan sekali pakai, seperti membeli produk dalam kemasan isi ulang atau produk curah yang bisa diisi kembali.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network