Akibat peristiwa tersebut, orang tua (ayah) kandung dari anak korban melaporkan kejadian persetubuhan ke Polsek Alak untuk ditindaklanjuti.
Pihak kepolisian kemudian memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang akhirnya membawa kasus ini ke tahap penyidikan dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
"Satu hari setelah tersangka menyetubuhi anak korban (21/9/2024), orang tua kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alak, karena anak korban masih berstatus pelajar dan di bawah umur, sehingga belum pantas diperlakukan seperti itu,” ujarnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait