Pria di Kupang Setubuhi Gadis 16 Tahun Sebanyak Tiga Kali Hingga Hamil, Naik Tahap II

Isto Santos
Tersangka FNO saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Akibat peristiwa tersebut, orang tua (ayah) kandung dari anak korban melaporkan kejadian persetubuhan ke Polsek Alak untuk ditindaklanjuti.

Pihak kepolisian kemudian memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang akhirnya membawa kasus ini ke tahap penyidikan dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

"Satu hari setelah tersangka menyetubuhi anak korban (21/9/2024), orang tua kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alak, karena anak korban masih berstatus pelajar dan di bawah umur, sehingga belum pantas diperlakukan seperti itu,” ujarnya.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network