Pria di Kupang Setubuhi Gadis 16 Tahun Sebanyak Tiga Kali Hingga Hamil, Naik Tahap II

Isto Santos
Tersangka FNO saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Ia menjelaskan, tersangka dan anak korban memiliki hubungan asmara atau berpacaran sejak 8 Oktober 2022, kemudian tersangka mengajak anak korban untuk berhubungan badan, namun anak korban menolak.

"Tersangka berkata apabila ingin serius berpacaran, anak korban harus melakukan hubungan badan, dan kalau sampai hamil tersangka akan siap bertanggung jawab," ungkapnya.

"Tersangka lalu mencium anak korban dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali, namun dengan waktu yang berbeda hingga anak korban hamil," tambahnya.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network