Ia menjelaskan, tersangka dan anak korban memiliki hubungan asmara atau berpacaran sejak 8 Oktober 2022, kemudian tersangka mengajak anak korban untuk berhubungan badan, namun anak korban menolak.
"Tersangka berkata apabila ingin serius berpacaran, anak korban harus melakukan hubungan badan, dan kalau sampai hamil tersangka akan siap bertanggung jawab," ungkapnya.
"Tersangka lalu mencium anak korban dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali, namun dengan waktu yang berbeda hingga anak korban hamil," tambahnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait