Kemenhut Sasar Kebun Rakyat jadi Hutan Produksi Laob Tumbesi, Warga Adat : Coret Saja Kami dari NKRI
Pina Ope Nope dan masyarakat menyampaikan beberapa hal yaitu :
1. Kehutanan telah mengakui dalam dokumen Ombudsman RI mereka telah mengklaim tanah rakyat sebagai kawasan hutan di 116 desa pada tahun 1983 secara diam-diam tanpa diketahui oleh masyarakat itu sendiri.
Bahwa tahun 2023 terjadi lagi pengukuran 42 desa di Amanuban yang memantik protes ini;
2. Dalam keputusan MK nomor 34/PUU/IX/2011 sebagai Yurisprodensi bahwa tindakan penetapan batas kawasan hutan tanpa diketahui oleh masyarakat berlawanan dengan UUD 1945.
3. Oleh karena surat dari Persekutuan Masyarakat Hukum Adat Amanuban ke pihak kementerian tidak dapat ditanggapi, maka pihak kementerian mengembalikan hak penyelesaian kepada pemerintah daerah kabupaten TTS.
4. Tindakan Kementerian mengubah status Mutis menjadi Taman Nasional tanpa berkoordinasi dengan masyarakat di Mollo dan Mutis adalah causa idem yang serupa dengan Laob Tumbesi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait