Kemenhut Sasar Kebun Rakyat jadi Hutan Produksi Laob Tumbesi, Warga Adat : Coret Saja Kami dari NKRI

Rudy Rihi
Massa aksi gabungan demo minta kembalikan Hutan adat dan status Mutis Timau dipulihkan seperti semula. Foto : Ist

Pina Ope Nope dan masyarakat menyampaikan beberapa hal yaitu :

1. Kehutanan telah mengakui dalam dokumen Ombudsman RI mereka telah mengklaim tanah rakyat sebagai kawasan hutan di 116 desa pada tahun 1983 secara diam-diam tanpa diketahui oleh masyarakat itu sendiri.
Bahwa tahun 2023 terjadi lagi pengukuran 42 desa di Amanuban yang memantik protes ini;

2. Dalam keputusan MK nomor 34/PUU/IX/2011 sebagai Yurisprodensi bahwa tindakan penetapan batas kawasan hutan tanpa diketahui oleh masyarakat berlawanan dengan UUD 1945.

3. Oleh karena surat dari Persekutuan Masyarakat Hukum Adat Amanuban ke pihak kementerian tidak dapat ditanggapi, maka pihak kementerian mengembalikan hak penyelesaian kepada pemerintah daerah kabupaten TTS.

4. Tindakan Kementerian mengubah status Mutis menjadi Taman Nasional tanpa berkoordinasi dengan masyarakat di Mollo dan Mutis adalah causa idem yang serupa dengan Laob Tumbesi.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network