Kedua pengacara ini juga menyoroti peran penting praperadilan dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya hak-hak tersangka. "Praperadilan adalah sarana untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka tidak dilanggar dalam proses penyidikan. Ini juga sebagai wadah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum," ujar Dominikus Boymau.
Jeremias F. Bani menambahkan bahwa praperadilan dapat meningkatkan transparansi dalam proses hukum. "Melalui praperadilan, masyarakat dapat melihat apakah ada penyimpangan dalam proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum," jelasnya.
Ini merupakan kemenangan kedua bagi dua Pengacara Muda asal Kabupaten TTU Jeremias F. Bani dan Dominikus G. Boymau dalam sidang praperadilan. Sebelumnya, keduanya juga berhasil memenangkan gugatan praperadilan atas Polres Belu.
Dengan putusan ini, Polres Malaka harus menghentikan penyidikan terhadap Andreas Nahak dan mengembalikan harkat serta martabatnya, memberikan sinyal penting tentang perlunya penghormatan terhadap prosedur hukum yang benar dalam proses penyidikan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait