MALAKA, iNewsTTU.id – Setelah buron selama hampir dua minggu, seorang pria berinisial M.F. (25) yang menjadi tersangka kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polres Malaka. Penangkapan berlangsung di Dusun Halimaneek, Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
Sebelumnya, M.F. dilaporkan oleh keluarga korban berinisial JNT atas dugaan tindak pidana asusila, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/V/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Unit Buser, Unit IV Intelkam, dan Personel Polsek Rinhat. Proses pencarian M.F. dimulai sejak Rabu, 2 Juli 2025, dan melibatkan pelacakan intensif di berbagai wilayah hutan di Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), termasuk Hutan Kecamatan Sasitamean, Laenmanen, Malaka Timur, hingga Hutan Dusun Obenaf.
Upaya penyergapan sempat berulang kali gagal karena tersangka selalu berhasil melarikan diri ke lokasi berbeda. Namun, berkat strategi penyelidikan mendalam, informasi akurat dari informan yang dibangun secara hati-hati, serta pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga tersangka, keberadaan M.F. akhirnya berhasil diidentifikasi.
Pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, aparat mendapatkan informasi valid bahwa tersangka berada di rumah seorang warga bernama Melky di Dusun Halimaneek. Tim gabungan segera melakukan pengendapan dan pengepungan lokasi secara senyap. M.F. berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi.
“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polri hadir secara nyata dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Kami berkomitmen bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” tegas IPTU Dominggus.
Polres Malaka mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak maupun tindak pidana lainnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan rasa aman di lingkungan sosial.
Saat ini, M.F. menjalani proses penyidikan di Polres Malaka dan akan dijerat dengan pasal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi juga memastikan bahwa hak-hak korban akan tetap dilindungi secara hukum dan psikologis.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait