ATAMBUA, iNewsTTU.id – Kepolisian Resor Malaka mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Andreas Nahak. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 2 Desember 2024, di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Hakim Tunggal Faizal Munawir Kossah, S.H. mengabulkan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Andreas Nahak.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Andreas Nahak oleh penyidik Polres Malaka tidak sah dan tidak berdasar hukum.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh Termohon (Polres Malaka) dalam perkara dugaan tindak pidana tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum," ujar Hakim Faizal saat membacakan putusan praperadilan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait