Polres Malaka Kalah dalam Sidang Praperadilan atas Kasus Penetapan Tersangka Andreas Nahak

Isto Santos
Pengacara Muda, Dominikus G. Boymau. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

ATAMBUA, iNewsTTU.id – Kepolisian Resor Malaka mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Andreas Nahak. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 2 Desember 2024, di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Hakim Tunggal Faizal Munawir Kossah, S.H. mengabulkan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Andreas Nahak.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Andreas Nahak oleh penyidik Polres Malaka tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh Termohon (Polres Malaka) dalam perkara dugaan tindak pidana tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum," ujar Hakim Faizal saat membacakan putusan praperadilan.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network