Pemda TTU Terbitkan PerBup Terkait Transaksi Nontunai, PTT hingga ASN Wajib Miliki Rekening Bank NTT

Isto Santos
Kepala BKAD TTU, Eduardus Usboko. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengeluarkan Peraturan Bupati (PerBup) Nomor 85 Tahun 2024 yang mengatur transaksi keuangan non-tunai di lingkup pemerintah daerah.

Kebijakan ini berlaku mulai November 2024, sesuai dengan surat edaran Nomor BKAD. 900.1.3.5/X/10/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU.

Kepala BKAD TTU, Eduardus Usboko, menjelaskan bahwa PerBup ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan dalam pembayaran, terutama untuk beberapa item belanja yang sudah mulai diterapkan dalam sistem pembayaran non-tunai, seperti pembayaran untuk telepon, listrik, air, perjalanan dinas, pembayaran honor, belanja hibah, hingga bantuan sosial (bansos).

"Dengan menggunakan sistem non-tunai, pembayaran langsung masuk ke rekening yang terdaftar, sehingga mengurangi potensi kesalahan dalam perhitungan atau transaksi tunai," ujar Eduardus saat ditemui di Kantor DPRD TTU pada Kamis (14/02/2024).

Eduardus menambahkan bahwa penggunaan transaksi non-tunai ini akan semakin diperluas pada tahun depan. "Tahun ini kita mulai uji coba dengan beberapa item belanja, dan harapannya pada tahun depan kita bisa melaksanakan pembayaran secara penuh menggunakan sistem non-tunai," tambahnya.

Selain efisiensi dan pengurangan kesalahan dalam pengelolaan uang, sistem ini juga lebih praktis karena memungkinkan pegawai untuk tidak lagi memegang uang tunai dalam jumlah besar. Transaksi yang langsung masuk ke rekening bank akan lebih terkontrol, karena angka yang tertera sudah sesuai dengan yang seharusnya.

Lebih lanjut, Eduardus menjelaskan bahwa seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Tidak Tetap (PTT), hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di TTU sudah diwajibkan untuk memiliki rekening Bank NTT. Hal ini karena gaji mereka sudah diproses melalui transaksi non-tunai yang menggunakan Bank NTT sebagai bank daerah yang ditunjuk.

“Semua ASN, PPPK, PTT sudah memiliki rekening Bank NTT. Bahkan PTT pun diwajibkan untuk membuka rekening di Bank NTT, karena gaji mereka akan ditransfer langsung melalui rekening tersebut. Ini juga karena kas umum daerah TTU ada di Bank NTT, sehingga transaksi keuangan lebih efisien dan tanpa biaya tambahan jika menggunakan bank ini,” jelas Eduardus.

Menurutnya, jika pegawai menggunakan bank lain, maka transaksi harus dilakukan melalui proses transfer antar bank yang akan dikenakan biaya administrasi.

Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat lebih memberdayakan Bank NTT, sebagai bank daerah yang turut mendukung kelancaran administrasi keuangan pemerintah daerah.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya Pemda TTU untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah serta memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

"Jadi memang wajib semua ASN, PPPK, PTT memiliki rekening bank NTT, karena itu juga banknya pemda sehingga kita lebih berdayakan pemanfaatan jasa bank pemda," jelasnya.

Peraturan ini diharapkan akan dapat diimplementasikan secara lebih luas dalam waktu dekat, dengan tujuan utama untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih transparan dan modern.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network