Tolak Gunakan Mobil Dinas, Dua Pimpinan DPRD TTU bisa Peroleh Biaya Transportasi Capai Rp2,16 miliar
KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Pemkab TTU (Timor Tengah Utara), Nusa Tenggara Timur harus mengeluarkan anggaran lebih besar untuk biaya transportasi pejabat DPRD setelah dua Wakil Ketua DPRD menolak menggunakan fasilitas kendaraan dinas yang disediakan pemerintah.
Sebagai akibatnya, pemerintah daerah terpaksa menyiapkan dana tunjangan transportasi sebesar Rp18 juta per bulan untuk masing-masing dari dua pimpinan tersebut.
Keputusan ini, meskipun sah,dan diatur dalam undang undang namun menimbulkan tanda tanya di tengah adanya efisiensi anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
Eduardus Usboko, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) TTU, menyatakan bahwa dua kendaraan dinas yang seharusnya digunakan oleh Wakil Ketua DPRD TTU telah ditarik oleh pihaknya.
"Mereka memilih menggunakan mobil pribadi atau sewaan, sehingga kendaraan dinas yang telah disiapkan harus ditarik," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/2/2025).
Dua mobil dinas yang telah ditarik BKAD adalah Pelat Nomor DH 7 D dan DH 8 D.
Anggaran transportasi yang terpaksa dikeluarkan untuk mengganti mobil dinas yang tidak digunakan ini cukup besar. Setiap bulan, pemerintah daerah harus mengalokasikan Rp36 juta untuk dua pimpinan DPRD.
Bila dihitung selama setahun, total biaya transportasi untuk keduanya mencapai Rp432 juta. Bahkan, jika ditotal dalam lima tahun, biaya yang harus ditanggung pemerintah bisa mencapai Rp2,16 miliar.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait