KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Andreas Timo, (23) korban pengeroyokan di Pasar Baru, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara NTT kecewa, kasus pengeroyokan terhadap dirinya belum diproses usai dirinya melapor di SPKT 23 Oktober 2024 lalu.
Kepada media ini, Andreas menceritakan kronologis kejadian yang menimpa dirinya berlangsung pada Rabu 23 Oktober 2024 pukul 06.00 wita.
Saat itu, dirinya mengendarai sepeda motor melintasi lokasi kejadian, tiba-tiba, para terduga pelaku yakni Andri CS, memanggil sehingga ia menghentikan laju sepeda motornya.
Para terduga pelaku yang sedang mengonsumsi miras mendekat dan langsung menganiaya dirinya hingga alami luka pada sekujur tubuhnya.
Andreas menjelaskan, ia alami luka pada lutut kiri dan kanan, nyeri bagian punggung, luka di bagian siku Kedua tangan korban dan nyeri di bagian paha kiri.
Usai peristiwa itu, dirinya mendatangi ruang SPKT dan membuat laporan polisi Atas kejadian itu guna diproses secara hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sesuai hasil laporan polisi yang ditunjukkan kepada media ini, laporan itu diterima oleh KA. SPKT Denny's J. P. Manimau dengan nomor laporan LP/B /443/x/2024/SPKT/Polres TTU/Polda NTT.
Terkait hal itu, Kasubsi PIDM Polres Timor Tengah Utara Ipda Markus Wilco Mitang yang dikonfirmasi wartawan melalui Handphone seluler menjelaskan bahwa kasusnya sedang ditangani namun masih terkendala dengan beberapa saksi yang belum berhasil dimitai keterangan oleh polisi.
"Terkait kasus di atas sudah dilakukan pemeriksaan saksi, namun ada beberapa saksi yang belum berkenan hadir untuk diambil keterangan,"jelas Ipda Markus, Senin, 4/11/2024.
Ia menambahkan bahwa surat undangan kedua untuk para saksi sudah dilayangkan untuk bisa memberikan keterangan kepada polisi terkait dugaan pengeroyokan itu.
"Sekarang penyidik sudah memberikan undangan kedua kalinya kepada saksi. Terhadap korban telah disampaikan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),"tutupnya.
Foto surat laporan polisi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait