Ia menambahkan, pihak kepolisian telah menahan Yohanes Pakael di Rutan Polres TTU untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan sejak Sabtu 26 Oktober 2024," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
