Polda NTT Tegaskan Pemecatan Ipda Rudi Soik Berdasarkan Proses Hukum yang Jelas

Isto Santos
Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert A. Sormin. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KUPANG, iNewsTTU.id - Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert A. Sormin, memberikan penjelasan terkait pemecatan Ipda Rudi Soik melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Ia menegaskan bahwa pemecatan ini tidak terkait dengan intervensi eksternal, melainkan hasil dari pelanggaran prosedur yang jelas.

Dalam keterangan persnya, Kombes Robert menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai penanganan kasus ini telah diteliti. Hasil audit mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan oleh oknum di Polda NTT.

"Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai ketentuan," ungkapnya pada Senin (13/10/2024).



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network