KUPANG, iNewsTTU.id - Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert A. Sormin, memberikan penjelasan terkait pemecatan Ipda Rudi Soik melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Ia menegaskan bahwa pemecatan ini tidak terkait dengan intervensi eksternal, melainkan hasil dari pelanggaran prosedur yang jelas.
Dalam keterangan persnya, Kombes Robert menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai penanganan kasus ini telah diteliti. Hasil audit mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan oleh oknum di Polda NTT.
"Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai ketentuan," ungkapnya pada Senin (13/10/2024).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait