MK: Penetapan Kerugian Negara Adalah Mandat BPK

Sefnat Besie, Puteranegara Batubara
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsTTU.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mempertegas wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengaudit dan menetapkan nilai kerugian negara. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Sabtu (4/4/2026).

Keputusan krusial ini diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi hakim anggota Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh dua orang mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Keduanya sebelumnya mempersoalkan ketidakjelasan frasa ‘kerugian keuangan negara’ dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network