KUPANG,iNewsTTU.id- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka sejumlah fakta yang memberatkan sehingga Ipda Rudy Soik dipecat dari institusi Polri.
Dalam jumpa pers yang digelar di lobby Humas Polda NTT Minggu (13/10/2024), Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, menjelaskan pelaksanaan sidang kode etik
digelar pada 10-11 Oktober 2024 di gedung Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.
Ipda Rudy Soik, anggota Pama Yanma Polda NTT disidang dengan 7 dakwaan yang memberatkannya, salah satunya dugaan pelanggaran terkait dengan prosedur penyidikan.
"Pemeriksaan sidang kode etik tersebut bertujuan untuk memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan terduga pelanggar, Ipda RS. Sehingga hasil pemeriksaannya yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah, maka dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari dinas Polri," tegas Kabud Humas.
Ariasandy mengatakan saat proses pemeriksaan dalam persidangan, kuasa hukum Rudy Soik menanggapi secara lisan tuntutan penuntut yang pada intinya meminta maaf kepada institusi Polri atas perbuatan terduga pelanggar karena telah mencoreng nama baik institusi Polri. Kemudian tindakan Rudy Soik tidak kooperatif, tidak sopan dalam persidangan dan meninggalkan ruangan persidangan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait