SUMBA, iNewsTTU.id- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Djone didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo, Kepala Divisi Administrasi Rakhmat Renaldy dan Analis Keimigrasian Ahli Madya Christian Penna, menyerahkan penegasan status WNI kepada Anak Hasil Perkawinan Campuran Ibu WNI atas nama Yohana Rambu Gambo dan Ayah WN Prancis bernama Deurdori Ali.
Kepada media ini, Rabu (10/10/2024) status WNI diberikan kepada keempat anak laki- laki hasil perkawinan campur yang disaksikan oleh Plh. Asisten Perekomomian dan pembangunan 1 Yakobus Jefrison Dapamerang, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumba Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Marciana menyampaikan bahwa proses pengusulan telah dilaksanakan kurang lebih selama 1 tahun dengan melakukan koordinasi sampai ke tingkat pusat.
Dengan adanya surat penegasan ini, anak-anak secara sah dinyatakan sebagai WNI sebagaimana termaktub dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah adalah anak seorang Ibu yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya.
" Anak-anak kini berhak atas kepastian serta perlindungan anak dan berhak atas hak yang secara mendasar dalam dukungan anak dalam proses pendidikan, kependudukan, dan hal lainnya yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia," ujar Marciana.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait