Jaksa Eksekusi dr. Wayan ke Rutan setelah Putusan Incracht Kasus Tipikor Alkes RSUD Kefamenanu

Isto Santos
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri TTU melaksanakan eksekusi terhadap dr. I Wayan Niartai Rutan Kefamenanu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Hari ini, katanya, dr. I Wayan Niarta menyatakan siap menjalani proses hukum, sehingga eksekusi dapat dilanjutkan. Ia dijatuhi hukuman pidana badan selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp219.177.980, yang telah dibayarkan pada 22 Februari 2024 dan disetorkan ke kas negara.

"Terhadap uang pengganti tersebut, terpidana telah membayarnya pada tanggal 22 Februari 2024 dan telah kami setorkan ke kas negara pada saat itu juga," jelasnya.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network