KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melaksanakan eksekusi terhadap dr. I Wayan Niarta, mantan Direktur RSUD Kefamenanu pada Rabu (18/09/2024) di Rutan Kefamenanu.
Ekseskusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi Nomor PRIN-719/N.3.12/Fu.1/11/2023 tertanggal 6 November 2023.
Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) ini telah dinyatakan incracht setelah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3822 K/Pid.Sus/2023 pada 4 Oktober 2023.
Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, menjelaskan bahwa eksekusi sempat ditunda karena terpidana sedang menjalani perawatan akibat sakit jantung.
"Namun saat itu belum kami lakukan eksekusi karena yang bersangkutan masih melakukan perawatan terhadap sakit jantung yang sedang diderita," ungkapnya.
Hari ini, katanya, dr. I Wayan Niarta menyatakan siap menjalani proses hukum, sehingga eksekusi dapat dilanjutkan. Ia dijatuhi hukuman pidana badan selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp219.177.980, yang telah dibayarkan pada 22 Februari 2024 dan disetorkan ke kas negara.
"Terhadap uang pengganti tersebut, terpidana telah membayarnya pada tanggal 22 Februari 2024 dan telah kami setorkan ke kas negara pada saat itu juga," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait