Jaksa Eksekusi dr. Wayan ke Rutan setelah Putusan Incracht Kasus Tipikor Alkes RSUD Kefamenanu

Isto Santos
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri TTU melaksanakan eksekusi terhadap dr. I Wayan Niartai Rutan Kefamenanu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melaksanakan eksekusi terhadap dr. I Wayan Niarta, mantan Direktur RSUD Kefamenanu pada Rabu (18/09/2024) di Rutan Kefamenanu.

Ekseskusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi Nomor PRIN-719/N.3.12/Fu.1/11/2023 tertanggal 6 November 2023.

Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) ini telah dinyatakan incracht setelah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3822 K/Pid.Sus/2023 pada 4 Oktober 2023.

Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, menjelaskan bahwa eksekusi sempat ditunda karena terpidana sedang menjalani perawatan akibat sakit jantung.

"Namun saat itu belum kami lakukan eksekusi karena yang bersangkutan masih melakukan perawatan terhadap sakit jantung yang sedang diderita," ungkapnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network