KEFAMENANU, INEWS.TTU.ID--Empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat kesehatan pada RSUD Kefamenanu jalani sidang dakwaan dari JPU Kejari TTU, Rabu, 05/10/2022.
Perkara Korupsi yang didakwakan kepada keempat orang itu dalam pekerjaan pengadaan Alkes khususnya ICU Non E-Katalog, Maternal Non E-Katalog, Ponek Non E- Katalog, untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, tahun 2015.
Keempat terdakwa yakni Yoksan Bureni, Munawar Lutfi, Didi Darmadi dan Agus Sahroni.
Dalam amar tuntutan, JPU Kejari TTU, Andrew P. Keya menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Berkaitan dengan hal tersebut, Andrew menuturkan, untuk terdakwa Yoksan Bureni dituntut selama empat (4) tahun dan enam (6) bulan penjara.
Selain pidana badan, terdakwa Yoksan Bureni diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 237 juta dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan.
Untuk terdakwa Munawar Lutfi lanjut Andrew, dituntut selama tiga (3) tahun dan enam (6) bulan penjara. Terdakwa Munawar Lutfi juga diwajibkan oleh JPU Kejari Kabupaten TTU untuk membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan.
Andrew menuturkan, Untuk terdakwa Didi Darmadi, dituntut selama empat (4) tahun dan enam (6) bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 28 juta dan terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa empat, Agus Sahroni dituntut selama empat (4) tahun dan enam (6) bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan oleh JPU untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 422 juta dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait