Perkumpulan Masyarakat Adat Amanuban Bersurat ke Presiden RI Terpilih, ini Permintaan Mereka

Rudy Rihi
Perkumpulan Masyarakat Adat Amanuban surati Presiden terpilih RI 2024-2029, Prabowo Subianto. Foto : Tangkapan Layar.

SOE,iNewsTTU.id-Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban melalui sekretaris Pina One Nope bersurat kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, 1 bulan menjelang dilantik menjadi Presiden Repubik Indonesia.

Dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (18/9/2024) Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban meminta beberapa hal kepada Presiden terpilih seperti masalah tanah adat Laob Tumbesi agar dikembalikan kepada warga, serta meminta agar putra - putri terbaik asal Timor bisa masuk dalam kabinet kerja 2024-2029.

Dan berikut isi surat yang dikirimkan Perkumpulan Masyarakat Adat Amanuban kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang ditanda tangani oleh Ketua W.M Nope dan Sekretaris Pina One Nope tersebut.

" Dengan Hormat, Kami dari Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban mengucapkan selamat atas terpilihnya Bapak Jenderal TNI Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 2024-2029. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan perlindungan, hikmat dan akal budi kepada Bapak berdua untuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pemimpin Negara Republik Indonesia 2024-2029.


Sekretaris Perkumpulan Masyarakat Adat Amanuban, Pina One Nope (kiri). Foto : Ist.

Bahwa sesuai dengan informasi yang beredar luas di tengah-tengah masyarakat, diketahui bahwa Bapak akan dilantik pada bulan 20 Oktober 2024 nantinya sehingga tertinggal satu bulan lagi Bapak Prabowo resmi menjadi Presiden RI. Oleh karena itu, kami dari Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat Amanuban di Pulau Timor – Propinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan permintaan yang kiranya dapat dipenuhi dan diperhatikan oleh Bapak Prabowo Subianto hal-hal sebagai berikut :

1.     Bahwa kami (Masyarakat Hukum Adat Amanuban) meminta agar persoalan yang masih tersisa dari Presiden Republik Indonesia sebelumnya Bapak Joko Widodo yang belum terselesaikan dapat dituntaskan pada masa pemerintahan Bapak Prabowo Subianto yaitu tentang persoalan “Pengklaiman tanah-tanah Masyarakat Adat Amanuban oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui program Perhutanan Produksi Tetap Laob Tumbesi”
 
Bahwa diakui sendiri oleh Pemerintah cq. Pihak Kementrian LHK Republik Indonesia cq. Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Kabupaten TTS di dalam surat laporan Hasil Pemeriksaan terakhir dari Ombudsman Republik Indonesia nomor Registrasi : 0215/LM/X/2023/KPG halaman 19 disebutkan : bahwa terjadi penggabungan kelompok hutan pada tahun 1980-an yang menjadikan sebagian lahan masyarakat masuk dalam kawasan hutan. Bahwa pada saat itu, masyarakat tidak mengetahui perubahan penggabungan kelompok hutan tersebut hingga terjadi penataan batas kawasan hutan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah pada tahun 2023;

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network