2. Bahwa Kelompok Hutan yang dimaksud sebenarnya adalah 15 Hutan Adat (yang sebagian besar milik kerajaan Amanuban) yang diklaim menjadi Hutan Negara oleh Pemerintah tanpa suatu proses pengalihan yang sah menurut hukum dan serta merta digabungkan pada tahun 1980-an oleh Bupati TTS yang menjabat saat itu Piet A. Tallo, SH. Tindakan ini mengakibatkan masuknya tanah-tanah rakyat Amanuban menjadi kawasan hutan Produksi Tetap Laob Tumbesi. Bahwa kami dari Sonaf Amanuban berpusat di Niki-Niki menolak hal ini secara tegas dan meminta agar Pemerintah Republik Indonesia untuk memulihkan kembali hak-hak Masyarakat kecil Amanuban seperti sedia kala;
3. Bahwa kami Masyarakat Adat Amanuban sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menagih janji Presiden RI pertama Bapak Ir. Soekarno ketika merayu leluhur kami raja-raja di Timor yang saat itu masih berbentuk NIT (Negara Indonesia Timur) untuk bergabung dengan Republik Indonesia pra-Konferensi Meja Bundar (KMB) yang mengantarkan Indonesia diakui oleh dunia pada 27 Desember 1949.
Harapan kami dengan kerendahan hati agar Putra-Putri Timor Barat di ikut sertakan dalam pemerintahan Republik Indonesia. Oleh karena itu dalam penyusunan Kabinet nantinya, kami mengharapkan agar Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran mempertimbangkan untuk memasukan putra-putri dari pulau Timor ke dalam Kabinet 2024-2029 baik itu sebagai MENTERI, Staf Kepresidenan hingga jabatan-jabatan strategis lainnya yang akan membantu mempercepat akselerasi pembangunan di Republik ini.
Hal ini akan sekaligusnya menjadi BUKTI bahwa kami Timor Barat adalah bagian NKRI sebab sudah 75 (Tujuh Puluh Lima) tahun sejak kami bergabung dengan Republik Indonesia tidak pernah satu orang TIMOR-pun yang diikut sertakan di dalam Kabinet Kepresidenan;
4. Adapun putra-putri terbaik pulau Timor yang layak dipertimbangkan untuk masuk dalam Kabinet atau jabatan-jabatan strategis lainnya sebagai pembantu Presiden yaitu :
a. Bapak Drs. Ayub Titu Eki, M.S., Ph.D (Mantan Bupati Kabupaten Kupang 2 periode);
b. Bapak Ir. Paul Viktor Mella, M.Si (Mantan Bupati Kabupaten TTS 2 Periode);
c. Bapak Otniel Neonane, S.TP, M.Si (Mantan Kepala Dinas Pertanian Kab. TTS 22 tahun);
d. Bapak Raymundus Sau Fernandes, S.Pt (Mantan Bupati Kabupaten TTU 2 Periode);
e. Bapak Eknasus Melkisua Tauho, S.I.P (Jabatan Fungsional Transportasi Teknik Bandar Udara kementrian Perhubungan RI);
f. Bapak Drs. Ananias Faot, M.Si (Kepala BKPSDM Mimika Papua);
g. Ibu Ir. Emilia Nomleni (Ketua DPRD Provinsi NTT)
h. Ibu Dr. Inche D.P Sayuna, SH. M.Hum.M.Kn (Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT);
Demikian surat kami ini untuk Bapak Presiden Terpilih – Bapak Prabowo Subianto dan atas perhatian serta kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
W
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait