Tersangka Kasus Setubuhi Keponakan Berulang Kali Dalam Kamar Naik ke Tahap II di Kupang

Isto Santos
Tersangka kasus persetubuhuhan di Kupang naik tahap II (Foto: Istimewa).

KUPANG, iNewsTTU.id – Sub Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim (Subnit 2 PPA Satreskrim) Polresta Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tersangka BM (39) beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Berkas perkara ini dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, dalam keterangannya pada Rabu (4/9/2024) mengungkapkan bahwa korban, AAP (15), yang merupakan keponakan kandung dari tersangka, telah menjadi korban percabulan dan persetubuhan oleh tersangka.

Peristiwa ini terjadi di rumah tersangka yang berlokasi di belakang Taman Makam Pahlawan Dharmaloka, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Menurut Kombes Aldinan Manurung, kejadian tersebut bermula sekitar pukul 18.00 WITA ketika tersangka bangun tidur dan mendapati korban sedang tidur di kamar anaknya.

Tersangka kemudian memasuki kamar tersebut, menarik tangan korban, dan membawanya ke kamar tersangka. Tersangka kemudian meminta korban membuka bajunya, dan meskipun korban awalnya menolak, tersangka akhirnya berhasil melakukan percabulan dan persetubuhan terhadapnya.

“Setelah kejadian, tersangka mengatakan kepada korban agar kembali melakukan tindakan serupa keesokan harinya dan kemudian mengantar korban ke tempat jualan istri tersangka di Kelurahan Pasir Panjang. Korban akhirnya diantar pulang ke rumah orang tuanya sekitar pukul 00.20 WITA,” jelas Kombes Aldinan.

Kapolresta juga menambahkan bahwa korban kini mengalami trauma dan rasa takut yang mendalam. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) sub Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Perlu diketahui bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan kekeluargaan, di mana bapak korban adalah saudara kandung dari istri tersangka. Korban sebelumnya sudah sering menginap di rumah tersangka, yang dianggapnya sebagai rumah sendiri.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network