Pemateri pertama, Mustafa Beleng, Kepala Bidang HAM sekaligus Ketua Tim Analisis dan Evaluasi Dampak Kebijakan, membahas hasil analisis terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 67 Tahun 2016.
Pemateri kedua yakni Hardi Nur Cahyo, Analis Hukum Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, memberikan tanggapan atas hasil analisis tersebut serta strategi peningkatan pendaftaran merek.
Pemateri ketiga Darius Maritrius, Koordinator Pusat Layanan Pengembangan Kapasitas Legislative Drafting dan Anti Korupsi (PL. KLDAK), membawakan materi tentang pemanfaatan hasil analisis dan evaluasi dampak kebijakan, serta peluang dan tantangan dalam penyusunan regulasi
Serta pemateri terakhir yakni Joni Lero, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, menyampaikan kebijakan pendaftaran merek bagi pelaku UMKM di Provinsi NTT dan diskusi ini dipandu oleh Kepala Bidang Humas Kumham NTT, Dian Lenggu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait