Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Rudy Rihi
Kadis DP3AP2KB, Ruth Diana Laiskodat ( tengah) bersama Kabid Perlindungan Khusus Anak France Tiran ( kiri) dan Aipda Dally I.M dari unit PPA Polda NTT. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

KUPANG,iNewsTTU.id-Anak merupakan aset bangsa dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dalam pembangunan, wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Anak harus mendapatkan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosialnya secara utuh. Dengan demikian, semakin baik kualitas perlindungan anak saat ini, maka akan semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa Indonesia, termasuk masa depan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Setiap bentuk pelayanan kepada anak di tengah-tengah keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat haruslah memberikan penghargaan kepada anak, disertai peran optimal yang pantas diberikan kepada anak dengan bebagai potensi yang ada padanya. Kita semua harus bisa mendukung pertumbuhan fisik dan psikis, mental-spiritual, lingkungan yang ramah anak, inklusi, penghargaan dan penerimaan, keterlibatan aktif dalam pembangunan, agar eksistensi anak dapat diterima dan diakui ditengah keluarga dan lingkungan masyarakat.

Hal ini jelas terpapar jelas dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Selasa (27/8/2024) di Gereja JKI House of Miracle Kupang, oleh Kadis DP3AP2KB, Ruth Diana Laiskodat yang mengatakan bahwa menjadi komitmen semua pihak untuk berjuang memenuhi hak-hak anak dan melindungi anak agar aman dari kekerasan, penelantaran dan eksploitasi sangatlah diperlukan. Di dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak, mengamanatkan agar Pemerintah memberikan perlindungan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).

Kategori ini antara lain anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/ atau psikis, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

" Saya berharap dengan kegiatan ini dapat memperkuat kolaborasi dan sinergitas kita untuk lebih memahami dan mendalami upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), sesuai dengan tugas dan kewenangan kita masing-masing," Ujar Ruth.

Adapun yang menjadi pemateri dalam kegiatan ini yakni Ruth Diana Laiskodat selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan materi Kebijakan, Strategi dan Program Kegiatan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Provinsi NTT lalu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, dengan materi Pandangan Perlindungan Hak Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA Nusa Tenggara Timur, untuk hadir dan menyampaikan materi Prosedur Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Upaya Pencegahan Kekerasan selama Proses Hukum.
 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network